LARANGAN MENOLAK PEMAKAMAN JENAZAH KORBAN CORONA.

Salah satu permasalahan baru yang muncul akibat virus corona atau Covid-19 ialah penolakan atas jenazah korban untuk dimakamkan di pemakaman umum daerah setempat. .
Dalam fikih, setiap orang Islam berhak untuk dimakamkan di pemakaman umum, baik pemakaman wakaf (mauqufah) maupun yang memang disediakan untuk pemakaman (musabbalah). Pada kasus ini, Al-Imam al-Haramain mengisyaratkan:

{ نهاية المطلب الجزء التاسع ص ٣٩٨ }
وَلَوْ جَعَلَ بُقْعَةً مَقْبَرَةً اِشْتَرَكَ فِيْهَا كٓافَةُ الْمُسْلِمِيْنَ

“Apabila seseorang menjadikan tempat tertentu untuk sebuah pemakaman, maka semua orang Islam berhak (untuk dimakamkan) di dalamnya.”

Dengan demikian, ketika pemakaman atau fasilitas umum lain boleh dimanfaatkan oleh setiap orang yang berhak, maka tidak diperbolehkan bagi setiap orang untuk mencegah atau menghalanginya. Bahkan Imam Ibn Hajar al-Haitamy menjelaskan:

{ الزواجر عن اقتراف الكبائر الجزء الاول ص ٤٣٨ }
مَنْعُ النَّاسِ مِنْ الْأَشْيَاءِ الْمُبَاحَةِ لَهُمْ عَلَى الْعُمُومِ أَوْ الْخُصُوصِ …فَمَنْعُ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ عَنْ أَنْ يُنْتَفَعَ بِهِ مِنْ الْوَجْهِ الْجَائِزِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كَبِيرَةً لِأَنَّهُ شَبِيهٌ بِالْغَصْبِ

“Mencegah orang-orang dari fasilitas yang legal untuk mereka, baik secara umum atau khusus. maka mencegah seseorang untuk memanfaatkan hal itu dalam batas pemanfaatan yang legal hampir dikatakan dosa besar. Karena pencegahan tersebut menyerupai ghasab (menguasai hak orang lain).”

Wallahu A’lam bis Showab

Pon Pes Al Hikmah Darussalam

Durjan Kokop Bangkalan

MENOLAK JANAZAH COVID 19

One thought on “MENOLAK JANAZAH COVID 19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *