Sudah merupakan rutinitas bagi Santri Pondok Pesantren Al Al-Hikmah untuk melaksanakan Bahtsul Masa’il, atau dengan nama lain Majlis Musyawarah Santri (MMS) yang merupakan sarana pembinaan terhadap kader-kader pemimpin Umat. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai delegasi Pondok Pesantren se- Kecamatan Kokop, dengan durasi waktu sekitar 1-5 jam dalam setiap pertemuan. Jadwal pelaksanaan selalu ditetapkan pada Malam Kamis terakhir dalam setiap bulannya.

Topik yang dijadikan pembahasan diantaranya adalah :

  1. Ketika Maulid jadi polemik.
  2. Najis
  3. Tidur saat Sholat.

Pembahasan pertama berjalan dengan lancar serta sangat terlihat Ghirah dan semangat Musyawirin dalam membahasnya, perdebatan panas sempat berjalan sengit antara Musyawirin, sehingga melahirkan hukum ramah terkait permasalahan yang terjadi di kalangan Masyarakat.

Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa menghadiri acara maulid tanpa diundang hukumnya haram, baik hanya sekedar menghadiri tanpa memakan makanan, maupun menghadiri sekaligus memakan makanan yang dihidangkan, hanya saja ketidak bolehan tersebut selagi tamu yang tidak diundang tidak tau bahwa Shohibul Hajah ridho dengan makanan tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa, apabila tamu yang tidak diundang tau bahwa Shohibul Hajah ridho dengan makanan yang dihidangkan maka menghadirinya juga diperbolehkan.

Referensi :

  1. Tafsir Ayatil Ahkam karya Imam as-Shobuni
  2. Fathil Wahab
  3. Az-Zawajir Karya Imam Ibnu Hajar.
  4. Dls.

Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam
Tepa’nah Barat Durjan Kokop Bangkalan

Bahtsul Masa’il Penutupan MMS ke 09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *