Bahtsul Masa’il Penutupan
Majlis Musyawarah Santri ke IX
Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam
Sudah merupakan rutinitas bagi Santri Pondok Pesantren Al Al-Hikmah untuk melaksanakan Bahtsul Masa’il, atau dengan nama lain Majlis Musyawarah Santri (MMS) yang merupakan sarana pembinaan terhadap kader-kader pemimpin Umat. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai delegasi Pondok Pesantren se- Kecamatan Kokop, dengan durasi waktu sekitar1-5 jam dalam setiap pertemuan. Jadwal pelaksanaan selalu ditetapkan pada Malam Kamis terakhir dalam setiap bulannya.
Topik yang dijadikan pembahasan diantaranya adalah :
- Ketika Maulid jadi polemik.
- Najis di lantai
- Tidur saat Sholat.
Pembahasan pertama berjalan dengan lancar serta sangat terlihat Ghirah dan semangat Musyawirin dalam membahasnya, perdebatan panas sempat berjalan sengit antara Musyawirin, sehingga melahirkan hukum terkait permasalahan yang terjadi di kalangan Masyarakat, hanya saja dari tifa As’ilah yang ada, hanya dua As’ilah yang terbahas, yaitu ; 1). Ketika Maulid menjadi polemik,. dan 2). Najis di lantai.
Majlis Musyawarah Santri kali ke 09 ini di ikuti oleh sekitar 20 orang aktifis Bahtsul Masa’il dari dalam meliputi dari Santri Tsanawiyah dan Ibtidaiyah serta sekitar 20 Pesantren dari kecamatan Kokop dan sekitarnya.
Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa menghadiri acara maulid tanpa diundang hukumnya haram, baik hanya sekedar menghadiri tanpa memakan makanan, maupun menghadiri sekaligus memakan makanan yang dihidangkan, hanya saja ketidak bolehan tersebut selagi tamu yang tidak diundang tidak tau bahwa Shohibul Hajah ridho dengan makanan tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa, apabila tamu yang tidak diundang tau bahwa Shohibul Hajah ridho dengan makanan yang dihidangkan maka menghadirinya juga diperbolehkan.
Referensi :
- Tafsir Ayatil Ahkam Vol : 471
- Hasiyah Qulyubi wa Umairoh Juz 3 Vol 299
- Fathul Wahab Juz 2 Vol 105
- Az-Zawajir Juz 2 Vol 302
- Fathul Bari Juz 9 Vol 560
- Syarh an-Nawawi Juz 13 Vol 208
- Fathul Wahab Juz 5 Vol 105
- Qawaid al-Ahkam Juz 2 Vol 127
Dan Musyawarah terkait as’ilah nomer dua menyimpulkan bahwa Tidak wajib menghilangkan najis kecuali mengenai badan serta hendak melakukan Sholat. Kewajiban disini apabila najisnya tidak disengaja atau ada Hajah semisal tidak ada air sehingga apabila najis yang mengenai badan dengan disengaja dan tanpa Hajah, maka wajib untuk menghilangkan baik hendak melakukan sholat maupun tidak.
Referensi :
- Ghoyatul Muna Syarh Safinatin Naja Vol 223
- Tadzkirun Nas Vol 44-45
- Hasiyah Bujairomi alal Khotib Juz 2 Vol 103
- Bughyatul Mustarsyidin Vol 14-25
Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam
Tepa’nah Barat Durjan Kokop Bangkalan
